NIIMNEWS.COM, JAKARTA – BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 per September telah dicairkan Rp15,24 triliun ke 12,7 juta pelaku usaha mikro. Adapun realisasi ini didapat dari 2 tahap penyaluran BLT UMKM 2021.
Artinya realisasinya telah mencapai 99,2%, sehingga tinggal 100 ribu UMKM yang belum mendapatkan BPUM 2021.
Namun, BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta masih akan cair pada bulan November 2021. Pencarian ini masuk ke BLT UMKM tahap 2.
“BPUM diluncurkan, sejak 2020 dan berlanjut pada 2021 ini, BPUM 2021 ini terbagi menjadi 2 tahap di mana untuk tahap pertama telah terealisasi 100% pada bulan Juli 2021 kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan total anggaran sebesar Rp11,76 triliun dan untuk tahap 2, hingga September 2021 telah terealisasi sebesar Rp3,4 triliun untuk 2,9 juta pelaku usaha mikro,” ucap Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya, Jakarta, Senin (1/11/2021).
“Sedang finalisasi. Akan segera,” lanjut Eddy Satriya.
KemenKopUKM juga menyampaikan apresiasi kepada bank penyalur atas kerjasama dan koordinasi selama ini, dan pihaknya sangat mengharapkan hal ini terus dijalankan dalam upaya percepatan pencairan BPUM kepada para penerima dengan meningkatkan koordinasi bersama Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota.
“Saat ini kami sedang melaksanakan monitoring/pemantauan penerima BPUM, untuk itu kami berharap dukungan Dinas Provinsi, Kab/Kota pada saat kunjungan ke lapangan,” ujarnya.
Untuk mencairkan BLT UMKM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pelaku usaha. Mulai dari tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), hingga tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Ini beberapa syarat penerima BLT UMKM:
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Bukan PNS/PPPK (ASN).
- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.
- Bukan pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Cara mengecek penerima bantuan UMKM di eform BRI:
- Kunjungi laman e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum)
- Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Isi kolom kode verifikasi dengan menggunakan kode yang tertera di layar 3. Kemudian klik Proses Inquiry.
- Setelah itu, layar akan menampilkan pemberitahuan kepada pelaku UMKM tersebut, apakah apakah mendapatkan BPUM atau tidak. 5. Jika terdaftar sebagai penerima BPUM 2021, pelaku UMKM bisa mencairkan dana bantuan dengan langsung datang ke kantor BRI dengan membawa sejumlah dokumen, seperti buku tabungan, kartu ATM, KTP, dan Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)