/

18 Tahun Melarikan Diri Buron Kasus Korupsi Akhirnya Tertangkap

NIIMNEWS.COM, PEKANBARU – Buron Kasus Korupsi PT Inhutani IV Sub Unit Rengat, Mujiono, ditangkap. Mujiono ditangkap di Palu, Sulawesi Tengah, pada Kamis (28/10/21) setelah 18 tahun jadi buron.

Penangkapan dilakukan oleh tim tangkap buronan (Tabur) Kejati Riau dan Kejari Inhil serta Kejaksaan Tinggi setempat. Hal itu berawal dari Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja mengeluarkan surat perintah operasi intelijen untuk mencari Mujiono. Setelah dilakukan pencarian, Mujiono diketahui bersembunyi di Palu.

Kemudian tim gabungan pun bergerak untuk mengintai Mujiono hingga akhirnya ia ditangkap ketika menampakkan diri di Palu sekitar pukul 10.00 WITA.

“Dia umpet-umpetan karena buron. Dia lari ke Banjarmasin, lalu ke Palu. Setelah kami dapat informasi langsung bergerak cepat,” ujar Kajati Riau, Jaja kepada wartawan di Pekanbaru, Senin (1/11/2021).

Jaja mengatakan, proses pengintaian hingga penangkapan berlangsung 3 hari. Kini Mujiono berstatus terpidana kasus korupsi.

“Lebih kurang 3 hari. 3 hari kita rapat dulu secara internal, secara rahasia. Langsung kami gerak. Tak ada perlawanan saat dia ditangkap,” tutur Jaja.

Setelah tertangkap, Mujiono diterbangkan ke Pekanbaru dan tiba, Minggu (31/10/21) sore. Mujiono dieksekusi ke Lapas Pekanbaru pagi ini.

Diketahui, Mujiono divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Dan ia juga diwajibkan membayar pengganti kerugian negara Rp 600 juta.

Hakim PN Inhil menyatakan Mujiono telah bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) sub B Jo pasal 28 UU Tipikor. Putusan dibacakan majelis hakim pada sidang yang digelar di tahun 2003 lalu.

Setelah tertangkapnya Mujiono karena merugikan keuangan negara Rp 1,2 miliar, kini Koprs Adhiyaksa itu juga memburu Agus. Keduanya saat itu menjabat asisten di PT Inhutani VI Riau Sub Unit Rengat.

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment

INDEKS

18 Tahun Melarikan Diri Buron Kasus Korupsi Akhirnya Tertangkap

NIIMNEWS.COM, PEKANBARU – Buron Kasus Korupsi PT Inhutani IV Sub Unit Rengat, Mujiono, ditangkap. Mujiono ditangkap di Palu, Sulawesi Tengah, pada Kamis (28/10/21) setelah 18 tahun jadi buron.

Penangkapan dilakukan oleh tim tangkap buronan (Tabur) Kejati Riau dan Kejari Inhil serta Kejaksaan Tinggi setempat. Hal itu berawal dari Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja mengeluarkan surat perintah operasi intelijen untuk mencari Mujiono. Setelah dilakukan pencarian, Mujiono diketahui bersembunyi di Palu.

Kemudian tim gabungan pun bergerak untuk mengintai Mujiono hingga akhirnya ia ditangkap ketika menampakkan diri di Palu sekitar pukul 10.00 WITA.

“Dia umpet-umpetan karena buron. Dia lari ke Banjarmasin, lalu ke Palu. Setelah kami dapat informasi langsung bergerak cepat,” ujar Kajati Riau, Jaja kepada wartawan di Pekanbaru, Senin (1/11/2021).

Jaja mengatakan, proses pengintaian hingga penangkapan berlangsung 3 hari. Kini Mujiono berstatus terpidana kasus korupsi.

“Lebih kurang 3 hari. 3 hari kita rapat dulu secara internal, secara rahasia. Langsung kami gerak. Tak ada perlawanan saat dia ditangkap,” tutur Jaja.

Setelah tertangkap, Mujiono diterbangkan ke Pekanbaru dan tiba, Minggu (31/10/21) sore. Mujiono dieksekusi ke Lapas Pekanbaru pagi ini.

Diketahui, Mujiono divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Dan ia juga diwajibkan membayar pengganti kerugian negara Rp 600 juta.

Hakim PN Inhil menyatakan Mujiono telah bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) sub B Jo pasal 28 UU Tipikor. Putusan dibacakan majelis hakim pada sidang yang digelar di tahun 2003 lalu.

Setelah tertangkapnya Mujiono karena merugikan keuangan negara Rp 1,2 miliar, kini Koprs Adhiyaksa itu juga memburu Agus. Keduanya saat itu menjabat asisten di PT Inhutani VI Riau Sub Unit Rengat.

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment