/

Jaksa Agung : Wacana Kemungkinan Para Koruptor Hukuman Mati

NIIMNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, adanya kemungkinan akan penerapan hukuman mati bagi para koruptor. Melihat kasus-kasus korupsi yang terungkap sangat mengkhawatirkan. Hal tersebut tentu penerapannya tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku, serta nilai-nilai hak asasi manusia.

“Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati, guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud. Tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (28/10/2021).

Menurut Jaksa Agung, tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung seperti Jiwasraya dan Asabri sangat memprihatinkan. Kemudian, Leonard mengatakan wacana membuka kemungkinan penerapan hukuman mati bagi para koruptor, disampaikan Jaksa Agung pada kesempatan briefing kepada Kajati, Wakajati, para Kajari dan Kacabjari dalam rangka kunjungan kerja, di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

“Di mana tidak hanya menimbulkan kerugian negara (kasus Jiwasraya Rp 16,8 triliun dan Asabri Rp 22,78 triliun), namun sangat berdampak luas baik kepada masyarakat maupun para prajurit,” ujarnya.

Leonard pun menyampaikan, perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial. Sedangkan Perkara korupsi di Asabri terkait dengan hak-hak seluruh prajurit di mana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka.

“Selain itu, Bapak Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan yaitu, bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi,” pungkasnya.

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment

INDEKS

Jaksa Agung : Wacana Kemungkinan Para Koruptor Hukuman Mati

NIIMNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, adanya kemungkinan akan penerapan hukuman mati bagi para koruptor. Melihat kasus-kasus korupsi yang terungkap sangat mengkhawatirkan. Hal tersebut tentu penerapannya tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku, serta nilai-nilai hak asasi manusia.

“Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati, guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud. Tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (28/10/2021).

Menurut Jaksa Agung, tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung seperti Jiwasraya dan Asabri sangat memprihatinkan. Kemudian, Leonard mengatakan wacana membuka kemungkinan penerapan hukuman mati bagi para koruptor, disampaikan Jaksa Agung pada kesempatan briefing kepada Kajati, Wakajati, para Kajari dan Kacabjari dalam rangka kunjungan kerja, di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

“Di mana tidak hanya menimbulkan kerugian negara (kasus Jiwasraya Rp 16,8 triliun dan Asabri Rp 22,78 triliun), namun sangat berdampak luas baik kepada masyarakat maupun para prajurit,” ujarnya.

Leonard pun menyampaikan, perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial. Sedangkan Perkara korupsi di Asabri terkait dengan hak-hak seluruh prajurit di mana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka.

“Selain itu, Bapak Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan yaitu, bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi,” pungkasnya.

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment