NIIMNEWS.COM, BANDUNG – Seorang karyawan Perusahaan Umum (Perum) Djawatan Angkoetan Motor Republik Indonesia (DAMRI) Bandung, berinisial SS diduga melakukan korupsi penggelapan uang perusahaan.
Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Taufik Effendi, mengatakan dugaan tersebut sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
“Iya, sudah ditetapkan satu tersangka,” ujar Taufik saat dihubungi Jumat (29/10/2021).
Penetapan tersangka tersebut sesuai dengan nomor PRINT-1291/M.2.10/Fd.1/04/2020 tanggal 14-4-2020 jo. Print-3695/M.2.10/08/2021 tanggal 23-08-2021.
SS diduga melakukan tindak pidana korupsi penggelapan Uang Pengelolaan Pendapatan (UPP) di Perum DAMRI Bandung.
Sementara saat ini kasus dugaan korupsi di Perum DAMRI Bandung statusnya sudah dinaikan penyidikan.
Selain itu, akibat dugaan korupsi tersebut kerugian negara diperkirakan mencapai Rp.1,2 milar.
“Masih menunggu penghitungan kerugian dari auditor, tapi estimasi sekitar Rp 1,2 miliar,” pungkasnya.