NIIMNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kemungkinan PCR sebagai syarat naik kereta api. Hal itu disampaikan oleh Menko Marves saat konferensi pers, Senin (25/10/2021).
“Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru (Natal dan tahun baru). Mengenai hal ini arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat,” ucap Luhut.
Hal Ini merupakan respons sejumlah masyarakat mengkritik kebijakan wajib PCR bagi penumpang pesawat terbang. Sementara untuk transportasi umum lainnya tidak diwajibkan PCR.
Terkait kemungkinan tersebut, Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Joni Martinus mengatakan jika pemerintah memberlakukan aturan tersebut, pihaknya siap mengikuti arahan untuk melakukan tes PCR bagi seluruh penumpang.
“KAI siap untuk memeriksa segala dokumen yang dipersyaratkan oleh pemerintah kepada pelanggan sebelum diperbolehkan naik kereta api,” ujar Joni seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (27/10/2021).
Joni juga menambahkan, ia belum dapat memastikan pengaruh tes PCR terhadap okupansi penumpang kereta api. Pasalnya, PT KAI mendukung setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah agar dapat mengurangi angka kasus COVID-19.
Joni pun menyebut semakin rendah harga PCR maka akan semakin memudahkan penumpang untuk mengakses layanan kereta api.
Diketahui sebelumnya, dua pekan lalu jumlah penumpang kereta api mencapai 216 ribu orang dengan rata-rata penumpang harian mencapai 30 orang.
Dan sepanjang pekan lalu jumlah penumpang bertambah hingga mencapai 236 ribu orang. Sementara 33 ribu orang memadati angkutan masal berbasis rel ini.