NIIMNEWS.COM, JAKARTA – Seorang Anggota DPR diduga terlibat dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Dan pihak Kuasa hukum korban, Gangan akan melaporkan kasus ini ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada hari ini, Rabu (27/10).
“Dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Klien kami anak di bawah umur dengan ancaman dan tekanan,” kata Kuasa hukum korban, Gangan saat dihubungi, Rabu (27/10).
Meski demikian, Gangan tak menjelaskan secara detail oknum anggota DPR RI yang dimaksud.
“Mohon maaf kita baru sebatas LP. Nanti kalau proses hukum berjalan nanti kita bocorkan,” kata Gangan
Dari undangan yang diterima wartawan, laporan dugaan pencabulan terhadap korban itu akan dibantu turut didukung oleh ETOS Indonesia Institute, KPAI, hingga UPTP2TP2A.
“Belum berani menyebutkan inisial, apalagi nama karena baru mau LP (laporan polisi),” jelasnya
“Nantilah itu kawan kawan ETOS yang akan memberikan pernyataan politis. Kalau kami kan di ranah hukumnya,” tambahnya
Rara, pihak dari Etos Indonesia Institute yang tercantum di undangan tersebut, saat dikonfirmasi juga belum mau mengungkap siapa anggota DPR yang diduga melakukan pencabulan ini.
Lebih rinci, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Habiburokhman menyatakan pihaknya belum menerima informasi apapun terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan anggota DPR terhadap anak di bawah umum.
“Kami juga belum dapat informasi apapun soal ini. Apakah benar orang yang dilaporkan itu anggota DPR serta seperti apa uraian kejadiannya,” kata dia
Habiburokhman juga mengatakan siapapun warga negara yang melakukan pelanggaran hukum ya harus diusut