NIIMNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah akan menggabungkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Diberlakukan pengguna NIK sebagai NPWP mengingat Indonesia menuju integrasi satu data nasional.
Data nasional tersebut akan menjadi acuan dari setiap dokumentasi, kewajiban perpajakan warga negara maupun aktivitas bisnis.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan, penggunaan NIK sebagai NPWP ini bakal berlaku penuh mulai tahun 2023.
“Kapan NIK itu diaktivasi sebagai NPWP? Jadi ke depan kami banyak sistem informasi. Insya Allah 2023 kita akan gunakan sepenuhnya,” ujar Suryo dalam tayangan Youtube sosialisasi UU HPP bersama Apindo, Selasa (26/10/2021).
Suryo menyebut, NIK sebagai NPWP digunakan untuk basis administrasi wajib pajak orang pribadi (WP OP).
Sedangkan badan usaha menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.
“Kalau WP Badan masih gunakan nomor izin berusaha (NIB) yang kita lapis menjadi NPWP. Ke depan kami gunakan itu sebagai basis dari sistem kami,” ucap Suryo.
Suryo menegaskan, pajak hanya berlaku bagi pihak yang sudah mempunyai pekerjaan atau yang menjalankan aktivitas bisnis dengan penghasilan tertentu. integrasi NIK dengan NPWP mulai tahun 2023 bukan berarti seluruh warga wajib dikenakan pajak.