NIIMNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kabinetnya untuk menurunkan harga tes PCR hingga RP300 ribu. Hal ini menyusul tes PCR menjadi syarat naik pesawat.
Perlu diketahui, saat ini tarif tes PCR untuk wilayah Jawa dan Bali dikenakan harga tertinggi sebesar Rp 495 ribu, sedangkan di luar Jawa dan Bali memiliki harga tertinggi sebesar Rp 525 ribu.
“Arahan presiden ini agar harta PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu,” kata Luhut dalam konferensi pers virtual yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (25/10/2021).
Jokowi juga memerintahkan masa berlaku tes PCR diperpanjang. Menurutnya, Jokowi memerintahkan agar masa berlaku hasil tes PCR untuk naik pesawat menjadi 3×24 jam.
“Berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat,” ucapnya.
Jika sebelumnya masa berlaku tes PCR adalah 2×24 jam, kini masa berlakunya itu diperpanjang menjadi 3×24 jam
Dijelaskan juga pemerintah mendapat banyak masukan dan kritikan terkait kewajian tes PCR untuk naik pesawat. Dia menjawab pertanyaan warga mengapa tes PCR menjadi syarat naik pesawat saat kasus Corona turun.
“Kami mendapat banyak masukan dan kritik dari masyarakat terkait dengan kebijakan PCR, mengapa kasus turun dan level PPKM jadi turun justru ditetapkan kebijakan PCR untuk pesawat,” ujar Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali tersebut.
Kata luhut Kebijakan PCR ini diberlakukan karena melihat risiko penyebaran semakin meningkat karena mobilitas penduduk meningkat pesat beberapa minggu terakhir
“Kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran semakin meningkat karena mobilitas penduduk meningkat pesat beberapa minggu terakhir,” ucapnya.