/

Wajib Tahu! Aturan Terbaru Jika Ingin Naik Pesawat

NIIMNEWS.COM, JAKARTA – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang oleh pemerintah selama 2 minggu sejak 19 Ohktober hingga 1 November 2021. Dan seiring dengan kebijakan itu, Salah satu aturan yang dilakukan penyesuaian adalah syarat perjalanan udara dosmetik.

Lebih lanjut, aturan penerbangan domestik terbaru tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19. Aturan ini berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021 mendatang. Ditentukan sebagai berikut :

  • Penumpang dari/menuju kota di Pulau Jawa dan Bali (intra Jawa-Bali) serta wilayah luar Jawa-Bali dengan status PPKM Level 3 dan 4, wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 minimal 1 dosis dan hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum penerbangan.
  • Traveler dari/menuju kota di luar Pulau Jawa dan Bali dengan status PPKM Level 1 dan 2, wajib melampirkan hasil tes Rapid Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum penerbangan atau hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum penerbangan.
  • Anak-anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan naik pesawat, dengan didampingi orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga, serta memenuhi syarat tes COVID-19 sesuai aturan bandara keberangkatan dan tujuan.
  • Syarat penerbangan di laman ini diperbarui berdasarkan aturan bepergian dari/menuju destinasi sesuai kondisi PPKM pada destinasi tersebut, Level 1, 2, 3, maupun 4. Cek syarat penerbangan terbaru dengan mengisi destinasi pada kolom di atas.

Dan untuk calon penumpang diminta mematuhi pengetatan protokol kesehatan, dengan menerapkan beberapa aturan berikut ini:

  1. Wajib menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.
  2. Dilarang berbicara selama di dalam pesawat, baik dengan telepon atau secara langsung secara searah atau dua arah.
  3. Penumpang dilarang makan dan minum untuk waktu penerbangan kurang dari 2 jam. Aturan dikecualikan bagi penumpang dengan keadaan tertentu yang diwajibkan mengkonsumsi obat tertentu di jam yang tertentu.

Selain aturan-aturan yang sudah tertulis, para penumpang pesawat juga diminta untuk mengisi e-HAC Indonesia di bandar udara keberangkatan. Nantinya e-HAC dapat ditunjukkan ke petugas kesehatan di bandar udara tujuan/kedatangan.

 

 

Tag

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment

INDEKS

Wajib Tahu! Aturan Terbaru Jika Ingin Naik Pesawat

NIIMNEWS.COM, JAKARTA – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang oleh pemerintah selama 2 minggu sejak 19 Ohktober hingga 1 November 2021. Dan seiring dengan kebijakan itu, Salah satu aturan yang dilakukan penyesuaian adalah syarat perjalanan udara dosmetik.

Lebih lanjut, aturan penerbangan domestik terbaru tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19. Aturan ini berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021 mendatang. Ditentukan sebagai berikut :

  • Penumpang dari/menuju kota di Pulau Jawa dan Bali (intra Jawa-Bali) serta wilayah luar Jawa-Bali dengan status PPKM Level 3 dan 4, wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 minimal 1 dosis dan hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum penerbangan.
  • Traveler dari/menuju kota di luar Pulau Jawa dan Bali dengan status PPKM Level 1 dan 2, wajib melampirkan hasil tes Rapid Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum penerbangan atau hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum penerbangan.
  • Anak-anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan naik pesawat, dengan didampingi orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga, serta memenuhi syarat tes COVID-19 sesuai aturan bandara keberangkatan dan tujuan.
  • Syarat penerbangan di laman ini diperbarui berdasarkan aturan bepergian dari/menuju destinasi sesuai kondisi PPKM pada destinasi tersebut, Level 1, 2, 3, maupun 4. Cek syarat penerbangan terbaru dengan mengisi destinasi pada kolom di atas.

Dan untuk calon penumpang diminta mematuhi pengetatan protokol kesehatan, dengan menerapkan beberapa aturan berikut ini:

  1. Wajib menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.
  2. Dilarang berbicara selama di dalam pesawat, baik dengan telepon atau secara langsung secara searah atau dua arah.
  3. Penumpang dilarang makan dan minum untuk waktu penerbangan kurang dari 2 jam. Aturan dikecualikan bagi penumpang dengan keadaan tertentu yang diwajibkan mengkonsumsi obat tertentu di jam yang tertentu.

Selain aturan-aturan yang sudah tertulis, para penumpang pesawat juga diminta untuk mengisi e-HAC Indonesia di bandar udara keberangkatan. Nantinya e-HAC dapat ditunjukkan ke petugas kesehatan di bandar udara tujuan/kedatangan.

 

 

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment