NIIMNEWS.COM, BANDUNG – Pemerintah Pusat sudah memperbolehkan membuka taman. Namun, sampai saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum memutuskan apakah taman akan dibuka atau tidak.
Sementara itu, untuk masyarakat Kota Kabupaten yang dikategorikan masuk level 2 penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) taman diperbolehkan dibuka secara terbatas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan pihaknya sudah menerima intruksi mendagri nomor 53 tentang PPKM level 3, 2 dan 1. Ia akan membahas aturan tersebut dalam rapat terbatas (ratas) bersama forum komunikasi pimpinan daerah.
“Nanti putusannya dalam ratas. Saat ini Kota Bandung sudah memasuki level dua PPKM. Iya (level dua PPKM), sesuai inmendagri nomor 53 tahun 2021” ujar Ema.
Diketahui, instruki Mendagri nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2 dan 1 di Pulau Jawa dan Bali yaitu Kota Bandung masuk ke dalam level 2. Sedangkan kawasan Bandung Raya, kota dan kabupaten yang masuk level 2 yaitu Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Sementara Kabupaten Bandung masih berada di level 3.
Sebelumnya relaksasi dilakukan saat masih berada di level 3. Dan sekarang pelonggaran kembali diberikan kepada kota kabupaten yang berada di level 2.
Sejak awal level 3 di Kota Bandung,
Kegiatan belajar tatap muka sudah diperbolehkan. Termasuk kegiatan sektor non esensial yang boleh melaksanakan kerja di kantor dengan kapasitas 50 persen.
Tak hanya itu, kegiatan gym, kegiatan di ruang pertemuan, meeting dengan kapasitas besar diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Namun prasmanan tidak diperbolehkan.
Pengunjung di supermarket, hypermarket, pasar tradisional, kelontong dan pasar swalayan kapasitas hanya 75 persen. Sedangkan di pusat perbelanjaan, mal dan lainnya dibatasi hanya 50 persen. Dan bioskop sejak Bandung level 3 sudah diperbolehkan beroperasi.
Tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal serta tempat hiburan anak – anak dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
Sedangkan untuk kebijakan pelonggaran yang terbaru, kota kabupaten yang berada di level 2 yaitu fasilitas umum terdiri dari area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area lainnya diizinkan buka dengan kapasitas 25 persen.