NIIMNEWS.COM, JAKARTA – 42 mantan pegawai komisi pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TKW) pada Kamis (21/10/2021) mengajukan surat banding administratif ke presiden Joko Widodo
Mereka meminta Jokowi membatalkan atau menyatakan tidak sah surat keputusan (SK) pimpinan KPK dan meminta presiden menetapkan atau mengangkat mantan pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) di KPK
“Banding administratif ini kami sampaikan kepada bapak Presiden RI,” ujar mantan pegawai KPK dalam surat tersebut, Kamis
Adapun surat itu disampaikan kepada presiden Republik Indonesia dengan alamat Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 3, Jakarta Pusat, 10110 kepada Menteri Sekretaris Negara Jl. Veteran No. 17–18, Jakarta Pusat, 10110.
Isi surat itu dijelaskan landasan banding administrasi diajukan eks pegawai karena pimpinan KPK menolak keberatan yang telah disampaikan sebelumnya
Presiden sendiri sebagai atasan pimpinan KPK dinilai memiliki kewenangan untuk menganulir keputusan perihal pemberhentian Dengan hormat tersebut
“Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan warga masyarakat yang dirugikan terhadap keputusan dan/atau tindakan dapat mengajukan upaya administratif kepada pejabat pemerintahan atau atasan pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan,” terang Hotman.
Dalam uraian surat banding administratif itu, mantan pegawai KPK juga membawa kesimpulan dari 4 lembaga negara yang memeriksa proses pelaksanaan alih status melalui asesmen TKW
Seperti Ombudsman RI dan Komnas HAM yang menemukan malaadministrasi dan pelanggaran HAM. Dua lembaga ini meminta puluhan pegawai yang dinyatakan tak lolos asesmen TWK dilantik dan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di KPK.
Lalu Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan proses alih status tidak boleh merugikan hak para pegawai KPK dan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyerahkan nasib pegawai KPK tak lolos asesmen TWK ke pemerintah
Dalam uraian banding administratif tersebut, puluhan mantan pegawai KPK membawa kesimpulan empat lembaga negara yang memeriksa proses pelaksanaan alih status melalui asesmen TWK.
Seperti Ombudsman RI dan Komnas HAM yang menemukan malaadministrasi dan pelanggaran HAM. Dua lembaga ini meminta puluhan pegawai yang dinyatakan tak lolos asesmen TWK dilantik dan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di KPK.
Kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan proses alih status tidak boleh merugikan hak para pegawai KPK dan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyerahkan nasib pegawai KPK tak lolos asesmen TWK ke pemerintah.
“Mendasarkan pada Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 53 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Jo UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, kami menyampaikan banding administratif atas SK Pimpinan KPK tentang pemberhentian dengan hormat atas nama kami,” kata Hotman.
Tak hanya itu,mereka juga meminta Jokowi untuk memulihkan kembali hak dan nama baik 57 pegawai KPK yang dikategorikan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN, serta mengambil alih proses pelaksanaan alih status 57 pegawai KPK dan menetapkan/mengangkat 57 pegawai menjadi ASN di KPK sesuai rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM.
“Mengambil alih proses pelaksanaan alih status 57 pegawai KPK dan menetapkan atau mengangkat 57 pegawai (yang diberhentikan dengan hormat oleh pimpinan KPK) menjadi aparatur sipil negara di komisi pemberantasan Korupsi RI sesuai dengan rekomendasi dari ombudsman RI dan Komnas HAM RI” kata Ita.