NIIMNEWS.COM, JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali dilanjutkan oleh pemerintah dengan level 1-4 di Jawa-Bali untuk menekankan Penyebaran Virus Corona
Kebijakan itu diperpanjang selama 14 hari, yakni 19 Oktober sampai 1 November 2021.
Keputusan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (18/10/2021).
“Mulai besok akan ada 54 kabupaten kota di level 2 dan 9 kabupaten kota di level 1,” kata Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
walau diperpanjang, namun akan ada pelonggaran pada sejumlah sektor selama masa PPKM.
Pelonggaran yang dimaksud seperti pembukaan tempat bermain anak di mal atau pusat perbelanjaan di daerah level 2, penambahan kapasitas bioskop menjadi 70 persen, dan diizinkannya anak di bawah 12 tahun masuk tempat wisata.
Pelonggaran ini dilakukan karena pemerintah menilai situasi pandemi sudah menunjukan penurunan.
Adapun PPKM Level 1-4 pertama kali diterapkan pada 21-25 Juli. Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.
Pemerintah telah tercatat sudah beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut untuk menekan laju penyebaran virus corona.
Meski demikian, PPKM diterapkan dengan pelonggaran pada sejumlah sektor, mulai dari kegiatan di pusat perbelanjaan, restoran, hingga aktivitas belajar mengajar.