NIIMNEWS.COM , BANDUNG – Banyak masyarakat saat ini beralih ke pinjaman online (pinjol) untuk mengatasi masalah keuangan mereka, namun di balik praktik pinjol tersebut terdapat hal-hal yang tidak sesuai aturan seperti mengambil lalu menyebarkan data nasabah, teror yang terus menerus hingga berbagai bentuk ancaman lainnya yang dilakukan tidak hanya ke nasabahnya saja tapi ancaman hingga rekan kerja nasabah ataupun keluarga nasabah.
Pihak Kepolisian dari Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik pinjaman online (pinjol) ilegal di Sleman, Yogyakarta. Hasil pemeriksaan sementara diketahui para debt collector online itu melakukan pengancaman saat menagih uang ke nasabah.
“Jadi hasil device yang kita dapatkan, kita lihat di PC-nya juga itu kita dapatkan adanya pengancaman ke beberapa nasabah,” ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Sabtu (16/10/2021).
Pengancaman yang dilakukan debt collector itu sangat berdampak serius bagi nasabah. Salah satunya seperti yang dialami oleh TM warga Jawa Barat yang kini dirawat di rumah sakit hingga mengalami depresi akibat diteror debt collector pinjol.
“Sampai dengan si korban ini masuk rumah sakit karena merasa terancam atau depresi dan masuk rumah sakit,” ujar AKBP Roland.
Roland menjelaskan ada empat orang pegawai yang terlibat langsung menagih ke TM. Keempatnya sudah diamankan bersamaan dengan puluhan orang lain.
“Kita sudah menemukan dari korban tersebut itu ada empat orang yang terlibat langsung gitu ya, sedangkan sisanya kita sedang lakukan pemeriksaan untuk peranannya,” ujarnya.
Ragam bentuk ancaman dilakukan oleh para debt collector online tersebut. Paling banyak, kata Roland, para debt collector ini memaki nasabahnya.
“Ancamannya mengata-ngatai, kemudian meminta dan memaksa untuk segera dilakukan pembayaran,” ujarnya. Untuk bentuk teror lainnya, Roland mengatakan penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar yang dipimpin Kasubdit V Kompol A Prasetya masih melakukan pendalaman. Termasuk ada tidaknya ancaman berupa penyebaran konten porno seperti di DKI Jakarta.
“(Teror lainnya) masih didalami,” ucapnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menggerebek kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebanyak 89 orang debt collector telah diringkus.
Perusahaan pinjol ilegal yang digerebek Polda Jabar berlokasikan di sebuah ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Sami rono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY. Polisi menggerebek tempat tersebut pada Kamis (14/10/2021).