/

Polisi yang ‘Smackdown’ Mahasiswa Tanggerang, Ditahan !

NIIMNEWS.COM , JAKARTA – Polisi yang melakukan ‘smackdown’ kepada seorang mahasiswa di Tangerang, saat ini ditahan di ruang tahanan khusus Bid Propam Polda Banten.

Polda Banten sendiri lah yang melakukan penahanan tersebut terhadap oknum Brigadir NP yang merupakan anggota Polresta Tangerang tersebut.

Brigadir NP ditahan, pada Jumat (15/10/2021), usai diperiksa oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Ditpropam Polda Banten.

Penanganan dilakukan selama 7 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan dan pemberkasaan

“Kita berharap pemberkasan terhadap Brigadir NP segera dituntaskan oleh penyidik Propam,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga di Serang, Jumat (15/10/2021).

Perlu diketahui, Brigadir NP telah diperiksa secara maraton sejak tanggal 13 Oktober 2021. Brigadir NP juga ditetapkan sebagai terduga pelanggar.

Propam Polda juga menggunakan persangka pasal berlapis sesuai dengan aturan internal kepolisian.

“Persangkaan terhadap dirinya berlapis. Bisa aturan internal atau aturan internal lainnya,” katanya.

 

Tag

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment

INDEKS

Polisi yang ‘Smackdown’ Mahasiswa Tanggerang, Ditahan !

NIIMNEWS.COM , JAKARTA – Polisi yang melakukan ‘smackdown’ kepada seorang mahasiswa di Tangerang, saat ini ditahan di ruang tahanan khusus Bid Propam Polda Banten.

Polda Banten sendiri lah yang melakukan penahanan tersebut terhadap oknum Brigadir NP yang merupakan anggota Polresta Tangerang tersebut.

Brigadir NP ditahan, pada Jumat (15/10/2021), usai diperiksa oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Ditpropam Polda Banten.

Penanganan dilakukan selama 7 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan dan pemberkasaan

“Kita berharap pemberkasan terhadap Brigadir NP segera dituntaskan oleh penyidik Propam,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga di Serang, Jumat (15/10/2021).

Perlu diketahui, Brigadir NP telah diperiksa secara maraton sejak tanggal 13 Oktober 2021. Brigadir NP juga ditetapkan sebagai terduga pelanggar.

Propam Polda juga menggunakan persangka pasal berlapis sesuai dengan aturan internal kepolisian.

“Persangkaan terhadap dirinya berlapis. Bisa aturan internal atau aturan internal lainnya,” katanya.

 

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment