/

ASN Dilarang Cuti dan Berpergian Selama Libur Maulid Nabi 18 – 22 Oktober 2021

NIIMNEWS.COM , JAKARTA – Telah Resmi Hari Libur Maulid Nabi 2021 di geser menjadi 20 Oktober 2021 yang sebelumnya jatuh pada tanggal 19 Oktober 2021.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) juga melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bepergian ke luar daerah dan mengambil cuti selama libur Hari Maulid Nabi Muhammad SAW pada 18-22 Oktober 2021.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memaparkan kebijakan tersebut melalui unggahannya di akun media sosial Resminya, Twitter @kempanrb.

“Pemerintah telah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi tanggal 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021,” tulis akun media sosial Kemenpan RB @kempanrb, dikutip pada Rabu (13/10/2021).

Hal itu dilakukan Pemerintah untuk mencegah dan memutuskan rantai penyebaram Covid-19 yang belum kunjung usai.

Kemenpan-RB Juga mengancam akan menjatuhkan sanksi disiplin bagi ASN yang melanggar aturan tersebut. Dan sanksi tersebut akan diberikan secara langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dan untuk mengetahui informasi lengkap mengenai larangan bepergian dan cuti PNS selama libur Maulid Nabi 2021 ini, dapat dibaca pada SE No. 13/2021,  yand dapat diunduh di laman jdih.menpan.go.id.

Tag

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment

INDEKS

ASN Dilarang Cuti dan Berpergian Selama Libur Maulid Nabi 18 – 22 Oktober 2021

NIIMNEWS.COM , JAKARTA – Telah Resmi Hari Libur Maulid Nabi 2021 di geser menjadi 20 Oktober 2021 yang sebelumnya jatuh pada tanggal 19 Oktober 2021.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) juga melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bepergian ke luar daerah dan mengambil cuti selama libur Hari Maulid Nabi Muhammad SAW pada 18-22 Oktober 2021.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memaparkan kebijakan tersebut melalui unggahannya di akun media sosial Resminya, Twitter @kempanrb.

“Pemerintah telah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi tanggal 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021,” tulis akun media sosial Kemenpan RB @kempanrb, dikutip pada Rabu (13/10/2021).

Hal itu dilakukan Pemerintah untuk mencegah dan memutuskan rantai penyebaram Covid-19 yang belum kunjung usai.

Kemenpan-RB Juga mengancam akan menjatuhkan sanksi disiplin bagi ASN yang melanggar aturan tersebut. Dan sanksi tersebut akan diberikan secara langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dan untuk mengetahui informasi lengkap mengenai larangan bepergian dan cuti PNS selama libur Maulid Nabi 2021 ini, dapat dibaca pada SE No. 13/2021,  yand dapat diunduh di laman jdih.menpan.go.id.

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment