NIIMNEWS.COM, BANDUNG – Tersebarnya Video penganiayaan terhadap siswi kelas 6 SD yang diduga dilakukan oleh siswa 3 SMP di sarijadi, Kota Bandung.
Kini masalah sudah terselesaikan secara kekeluargaan. Pada Minggu (10/10/2021) di Polsek Sukasari, pihak keluarga korban ataupun pelaku telah sepakat berdamai.
Lurah Sarijadi Evi Sjopiah mengatakan, sebenarnya insiden ini terjadi pada Senin 4 Oktober 2021 di Sarimanah, Kecamatan Sukasari, Kelurahan Sarijadi.
“Sebetulnya terkait yang ada sudah selesai sebenarnya sebelum viral kejadian tanggal 4 tanggal 6 sudah selesai kesepakatan dari kedua belah pihak yang dimediasi pengurus RT RW dan aparat kewilayahan Polsek Sukasari,” ucap Evi.
“Sehingga alhamdulillah sudah ditangani dan selesai,” tegasnya.
Menurut UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku dan korban keduanya masih dibawah umur. Sehingga, langkah hukum pertama yang harus dilakukan yaitu rehabilitasi.
Evi menambahkan bahwa keduanya dijamin keselamatannya, dan mereka dikembalikan kepada orang tua dalam rangka pembinaan dan pengawasan.
“Adapun terkait informasi yang beredar itu sebenernya tidak benar tidak seperti itu bahwa kejadian itu dua-duanya korban. Keduanya itu telah diberikan perlindungan oleh kewilayahan sendiri unsur terkait dan Pemkot Bandung dan dalam hal ini KPAI yang membidangi DP3A serta didampingi oleh konseler oleh psikolog yang mendampingi 2 korban tersebut,” ujarnya.
“Disini kita lebih kemana penguatan dari 2 korban tersebut karena bagaimanapun itu perlindungan anak sangat penting dikita sendiri ada organisasi-organisasi wadah yang menangani hal tersebut,” jelasnya.