/

Tarif PPN di Tahun 2022 Naik, Jadi 11 Persen

NIIMNEWS.COM , JAKARTA – Pemerintah menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen mulai April 2022 hingga 1 januari 2025 dari sebelumnya 10 persen.

Perlu diketahui, Tarif ini akan kembali dinaikkan  menjadi 12 persen pada Januari 2025.

kenaikan tarif PPN ini tertuang dalam Pasal 7 Bab IV mengenai Pajak Pertambahan Nilai dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022, dan sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” tulis aturan tersebut yang dikutip, Kamis (30/9/2021).Sementara itu, pemerintah juga menetapkan PPN sebesar 0% atau tidak dikenakan PPN untuk ekspor, yakni:

– ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

– ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan

– ekspor Jasa Kena Pajak.

UU perpajakan saat ini menetapkan bawha pemerintah bisa menaikkan tarif PPN dengan ketentuan paling rendah 5% da paling tinggi 15%. Dengan demikian kenaikan PPN 11% dan 12% ini masih masuk dalam range yang ditetapkan di aturan yang berlaku saat ini.

Adapun perubahan tarif PPN ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah nantinya draf RUU HPP ini disahkan menjadi UU dalam rapat Paripurna yang rencananya akan dilaksanakan pada pekan depan.

“Perubahan tarif PPN diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi ayat 4 pasal 7 tersebut.

Tag

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment

INDEKS

Tarif PPN di Tahun 2022 Naik, Jadi 11 Persen

NIIMNEWS.COM , JAKARTA – Pemerintah menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen mulai April 2022 hingga 1 januari 2025 dari sebelumnya 10 persen.

Perlu diketahui, Tarif ini akan kembali dinaikkan  menjadi 12 persen pada Januari 2025.

kenaikan tarif PPN ini tertuang dalam Pasal 7 Bab IV mengenai Pajak Pertambahan Nilai dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022, dan sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” tulis aturan tersebut yang dikutip, Kamis (30/9/2021).Sementara itu, pemerintah juga menetapkan PPN sebesar 0% atau tidak dikenakan PPN untuk ekspor, yakni:

– ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

– ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan

– ekspor Jasa Kena Pajak.

UU perpajakan saat ini menetapkan bawha pemerintah bisa menaikkan tarif PPN dengan ketentuan paling rendah 5% da paling tinggi 15%. Dengan demikian kenaikan PPN 11% dan 12% ini masih masuk dalam range yang ditetapkan di aturan yang berlaku saat ini.

Adapun perubahan tarif PPN ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah nantinya draf RUU HPP ini disahkan menjadi UU dalam rapat Paripurna yang rencananya akan dilaksanakan pada pekan depan.

“Perubahan tarif PPN diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi ayat 4 pasal 7 tersebut.

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment