NIIMNEWS.COM , JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, yang dibacakan keputusan pemberhentian tersebut Dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/9/2021),
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan, bahwa agenda tersebut sesuai dengan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Bamus antara pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi pada 27 September 2021.
Dimana pimpinan dewan telah menerima surat dari DPP Partai Golkar dan Fraksi Golkar sehari setelahnya perihal persetujuan pergantian antarwaktu pimpinan DPR RI sisa masa jabatan 2019/2024.
“Sesuai dengan keputusan rapat konsulasi pengganti rapat Bamus maka surat tersebut akan diagendakan dalam rapat paripurna hari ini. Berdasarkan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib yang mengatur tata cara pemberhentian pimpinan DPR karena mengundurkan diri dari jabatan pimpinan DPR maka perlu menetapkan pemberhentian Saudara Aziz Syamsuddin dari jabatan Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam, apakah dapat disetujui?’ katanya dikutip dari YouTube DPR RI, Kamis (30/9/2021).
Kepada M Azis, Puan mewakili para wakil rakyat yang lain pun mengucapkan terima kasih atas kinerja yang selama ini telah diberikan.
“Kepada Saudara M Azis Syamsuddin kami ucapkan terima kasih atas pengabdiannya selama menjabat sebagai wakil ketua DPR RI,” sambungnya.
Setelah resmi memberhentikan Azis. Selanjutnya, DPR resmi menetapkan dan melantik Lodewijk F Paulus sebagai wakil ketua DPR, menggantikan Azis Syamsuddin. Penetapan dan pelantikan dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin.