/

Lesti Kejora dan Rizky Billar Akan di Laporkan Ke Polisi Atas Kasus Pembohongan

NIIMNEWS.COM – Akhir-akhir ini ramai diberitakan di berbagai media jika Lesti Kejora dan Rizky Billar bakal dilaporkan seorang warganet ke pihak kepolisian atas kasus kebohongan publik.

Warganet yang melaporkan itu adalah Mila Machmudah Djamhari, mantan politisi PAN.

Ia mengunggah alasannya melaporkan pasangan pengantin itu melalui Facebook miliknya.

“Bismillah, saya berpikir melaporkan kebohongan Leslar (Lesti dan Billar) ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acakan hukum syariat,” tulis Mila di akun Facebook.

Mila MachmudahIsi alasan warganet laporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar./ Foto: facebook.com

Mila juga membeberkan soal ancaman hukuman bagi pelaku kebohongan tersebut.

“Mengapa Leslar bisa dipidanakan karena kebohongannya? Karena sudah ada yurisprudensi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan. (ancaman hukuman) divonis 4 tahun,” tegasnya.

Salah satu yang disoroti Mila adalah pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama.

Dalam keterangan yang dicantumkan di Facebook, tertera ‘saat mendaftarkan pencatatan nikah di KUA, salah satu syaratnya adalah surat pernyataan masih perjaka atau perawan’.

Sementara pada kasus Rizky Billar dan Lesti Kejora, Mila menyebut pasangan tersebut tidak seharusnya mendaftarkan pernikahan ke KUA.Tetapi ke Pengadilan Agama untuk mengajukan itsbat.

“Lesti dan Billar terbukti mengakui pernah menikah siri. Maka mereka berdua dapat diduga membuat surat pernyataan palsu. Hal ini pun bisa masuk pidana, pemalsuan dokumen syarat nikah. Ijab kabul dua kali tidak ada di syariat agama,” tuturnya.

Mila Machmudah Djamhari pun mengutip ayat 105 dari surat An-Nahl. Isinya, menyinggung soal sosok pendusta.

“Sesungguhnya yang mengada-ada kebohongan hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah. Mereka itulah orang-orang pendusta,” ujarnya.

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment

INDEKS

Lesti Kejora dan Rizky Billar Akan di Laporkan Ke Polisi Atas Kasus Pembohongan

NIIMNEWS.COM – Akhir-akhir ini ramai diberitakan di berbagai media jika Lesti Kejora dan Rizky Billar bakal dilaporkan seorang warganet ke pihak kepolisian atas kasus kebohongan publik.

Warganet yang melaporkan itu adalah Mila Machmudah Djamhari, mantan politisi PAN.

Ia mengunggah alasannya melaporkan pasangan pengantin itu melalui Facebook miliknya.

“Bismillah, saya berpikir melaporkan kebohongan Leslar (Lesti dan Billar) ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acakan hukum syariat,” tulis Mila di akun Facebook.

Mila MachmudahIsi alasan warganet laporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar./ Foto: facebook.com

Mila juga membeberkan soal ancaman hukuman bagi pelaku kebohongan tersebut.

“Mengapa Leslar bisa dipidanakan karena kebohongannya? Karena sudah ada yurisprudensi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan. (ancaman hukuman) divonis 4 tahun,” tegasnya.

Salah satu yang disoroti Mila adalah pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama.

Dalam keterangan yang dicantumkan di Facebook, tertera ‘saat mendaftarkan pencatatan nikah di KUA, salah satu syaratnya adalah surat pernyataan masih perjaka atau perawan’.

Sementara pada kasus Rizky Billar dan Lesti Kejora, Mila menyebut pasangan tersebut tidak seharusnya mendaftarkan pernikahan ke KUA.Tetapi ke Pengadilan Agama untuk mengajukan itsbat.

“Lesti dan Billar terbukti mengakui pernah menikah siri. Maka mereka berdua dapat diduga membuat surat pernyataan palsu. Hal ini pun bisa masuk pidana, pemalsuan dokumen syarat nikah. Ijab kabul dua kali tidak ada di syariat agama,” tuturnya.

Mila Machmudah Djamhari pun mengutip ayat 105 dari surat An-Nahl. Isinya, menyinggung soal sosok pendusta.

“Sesungguhnya yang mengada-ada kebohongan hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah. Mereka itulah orang-orang pendusta,” ujarnya.

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment