/

Erick Thohir Sebut Banyak BUMN Yang Seharusnya Ditutup

NIIMNEWS.COM , JAKARTA – Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan banyak perusahaan pelat merah yang seharusnya ditutup sejak 2008 lalu. Karena, perusahaan-perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi lagi.

“Banyak perusahaan dari 2008 tidak bisa ditutup. Padahal sudah tidak beroperasi,” ungkap Erick dalam Talkshow: Bangkit Bareng, Selasa (28/9).

Penutupan itu urung dilaksanakan karena proses birokrasi untuk menutup BUMN-BUMN tersebut terlalu panjang. Sebab, dalam UU BUMN Nomor 19 Tahun 2003, kewenangan membubarkan BUMN ada di tangan Menteri Keuangan, bukan di Menteri BUMN.

“Birokrasi terlalu panjang,” imbuh Erick.

Dan oleh karena itu, ia meminta kepada DPR untuk bisa memberikan peran kementerian menjadi lebih besar dalam pengelolaan perusahaan pelat merah, terutama dalam hal menutup hingga merestrukturisasi perusahaan.

“Kami coba dorong minta dukungan banyak anggota DPR, rencana RUU BUMN ini komplit, transformasi, kalau bisa diberikan kepercayaan untuk menutup dan merger perusahaan,” jelas Erick.

Sementara itu, Erick menyebutkan terdapat 7 BUMN yang akan dibubarkan karena kondisinya yang sudah tidak layak. Diantaranya adalah PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Gelas (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero).

Tag

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment

INDEKS

Erick Thohir Sebut Banyak BUMN Yang Seharusnya Ditutup

NIIMNEWS.COM , JAKARTA – Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan banyak perusahaan pelat merah yang seharusnya ditutup sejak 2008 lalu. Karena, perusahaan-perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi lagi.

“Banyak perusahaan dari 2008 tidak bisa ditutup. Padahal sudah tidak beroperasi,” ungkap Erick dalam Talkshow: Bangkit Bareng, Selasa (28/9).

Penutupan itu urung dilaksanakan karena proses birokrasi untuk menutup BUMN-BUMN tersebut terlalu panjang. Sebab, dalam UU BUMN Nomor 19 Tahun 2003, kewenangan membubarkan BUMN ada di tangan Menteri Keuangan, bukan di Menteri BUMN.

“Birokrasi terlalu panjang,” imbuh Erick.

Dan oleh karena itu, ia meminta kepada DPR untuk bisa memberikan peran kementerian menjadi lebih besar dalam pengelolaan perusahaan pelat merah, terutama dalam hal menutup hingga merestrukturisasi perusahaan.

“Kami coba dorong minta dukungan banyak anggota DPR, rencana RUU BUMN ini komplit, transformasi, kalau bisa diberikan kepercayaan untuk menutup dan merger perusahaan,” jelas Erick.

Sementara itu, Erick menyebutkan terdapat 7 BUMN yang akan dibubarkan karena kondisinya yang sudah tidak layak. Diantaranya adalah PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Gelas (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero).

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a Comment