NIIMNEWS.COM , JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyiapkan regulasi yang mengatur larangan toko memajang reklame rokok. Regulasi ini termasuk mengatur mengenai sanksi dan apresiasi bagi pihak-pihak yang sudah disiplin serta mematuhi aturan.
“Ini berproses dalam penerapan regulasi. Pasti ada reward dan punishment secara bertahap. Nanti kami akan atur mekanismenya,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, dikutip dari Antara, Sabtu (18/9/2021).
Meski akan ada sanksi, Riza tetap meminta baik semua toko kelontong maupun ritel untuk memiliki kesadaran dengan tidak memajang reklame atau pun bungkus rokok di tempat berjualan. Jadi, bukan baru patuh dan disiplin ketika ada pengawasan dari aparat.
Dengan kesadaran sendiri karena itu menjadi satu kebutuhan. Jangan karena ada sanksi, hadirnya aparat baru kita disiplin,” imbuhnya.
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2021 mengenai Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.
Ada tiga poin yang diatur dalam seruan tersebut yang ditandatangani oleh Anies pada tanggal 9 Juni 2021.
Berikut isi Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 :
1. Memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.
2. . Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok
3. Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor) termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.
Penertiban reklame khususnya terkait rokok ini gencar dilakukan petugas Satpol PP di Jakarta salah satunya di Jakarta Barat.
Penertiban dilakukan dengan menutup stiker, poster, hingga iklan produk rokok di seluruh toko kecil, minimarket dan supermarket.